post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara langsung melakukan kajian atas putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan dari JR Saragih atas pencoretan mereka sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015. Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan kajian yang mereka lakukan terkait langkah hukum yang akan ditempuh atas munculnya putusan tersebut.

"KPU akan kasasi. Makanya saat ini kita akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut," katanya sesaat lalu, Rabu (23/12).

Yulhasni menyebutkan, KPU sudah meminta kepada jajaran KPU Simalungun untuk ikut melakukan kajian atas hasil putusan tersebut. Hasil kajian ini akan mereka laporan kepada KPU RI.

"Ini sebenta lagi kita mau rapat mengkajinya," demikian Yulhasni.

Diketahui PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih untuk sebagian yakni memulihkan kedudukan penggugat dengan tetap mengikutsertakan sebagai peserta di Pilkada Simalungun. Namun hakim menolak permintaan JR Saragih untuk mengganti calon wakilnya.

Hakim berpendapat pergantian calon wakil tersebut menyalahi prosedur pencalonan yang diatur dalam undang-undang.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa