post image
KOMENTAR
Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirjan Atmaja mengatakan sudah menerima laporan mengenai hasil otopsi jenazah bayi dalam kasus leher terputus saat persalinan di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan. Hasilnya, bayi malang berjenis kelamin perempan tersebut menurutnya sudah dalam kondisi meninggal dunia antara 4 sampai dengan 5 hari didalam kandungan ibunya sebelum proses persalinan berlangsung.

"Laporan dari perwira saya yang mendampingi proses otopsi pada rumah sakit di Pematang Siantar, bayi tersebut sudah meninggal 4-5 hari sebelum persalinan," katanya, Selasa (12/1).

Meski demikian, pihak kepolisian menurut Tatan masih menunggu hasil laporan tertulis dari pihak rumah sakit yang akan menjadi bukti bagi mereka untuk mengusut kasus ini. Seorang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tenaga medis berinisial DS. Sedangkan 6 orang lainnya masih dalam tahap pendalaman.

"Yang tersangka masih DS karena dia merupakan perawat dan bukan bidan sehingga tidak berkompeten," ungkapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa