post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian bersenjata lengkap masih berjaga di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, Medan. Mereka ditempatkan untuk berjaga mencegah terulangnya kericuhan susulan pasca penggusuran bangunan warga di bantaran rel kereta api di lokasi tersebut.

"Kita plot 30 personil disini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (21/1).

Mardiaz menjelaskan, untuk sementara pihaknya juga sudah meminta agar proses penggusuran bangunan juga dihentikan sementara mengingat situasi yang tidak memungkinkan. Permintaan ini juga disampaikan mengingat adanya kesepakatan antara warga dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam pertemuan di DPRD Medan mengenai batas waktu penggusuran perumahan mereka.

"Polresta Medan menyarankan agar DPRD Medan ke PT KAI untuk menanyakan kapan rapat berikutnya," ungkapnya.

Kepada masyarakat, Mardiaz berharap tidak terpancing dengan isu-isu provokatif yang dapat membuat situasi menjadi tidak kondusif terkait proses eksekusi bangunan oleh PT KAI. Menurutnya, warga harus menyadari bahwa lahan yang mereka tempat selama ini merupakan lahan milik negara dalam hal ini PT KAI. Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan oleh PT KAI pada lahan tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak.

"Ketika PT KAI mau memperlebar infrastruktur tentu harus berbesar hati untuk melakukan pembongkaran. Semua pihak harus bisa menahan diri dan tentu kita menghormati juga proses-proses yang ada," sebutnya.

Diketahui proses eksekusi bangunan oleh PT KAI dilakukan untuk pembangunan jalur rel kereta api layang sepanjang 8 km. Rencana pembangunan ini membuat pihak PT KAI menghimbau agar masyarakat membongkar bangunan mereka yang berada diatas lahan berstatus milik PT KAI. Untuk setiap bangunan, PT KAI memberikan uang kerohiman senilai Rp 1,5 juta.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa