MBC. Faktor kemiskinan merupakan penyebab utama ditemukannya balita penderita gizi buruk di Sumatera Utara (Sumut). Sepanjang 2015, tercatat 1.152 balita yang menderita gizi buruk.
"Jumlah ini menurun sedkit dibanding 2014 yaitu 1.196 kasus, tetapi masih tergolong tinggi," kata Kabid Pelayanan Penanggungjawab Kegiatan Gizi Dinas Kesehatan Sumut, Ferdinan, Jumat, (22/1).
Dia menambahkan, penyebab gizi buruk karena faktor langsung seperti adanya penyakit atau infeksi dan kurangnya asupan gizi. Akan tetapi faktor tidak langsung merupakan pendidikan ibu. Lalu pola asuh anak, siapa yang mengasuh apakah orangtuanya, pembantu atau famili.
"Semakin tinggi pendidikan ibu semakin baik gizi anak. Juga karena lingkungan, makin bersih atau higienis lingkungan biasanya anak gizi buruk semakin kecil. Tetapi, akar masalah gizi buruk adalah kemiskinan menyebabkan daya beli atau kemampuan yang terbatas," ungkapnya.
Gizi buruk, katanya, tidak hanya masalah kesehatan tetapi harus ditanggulangi bersama seperti dengan badan ketahanan pangan, pertanian dan lainnya. Pelayanan kesehatan harus berperan untuk melakukan pemantauan gizi buruk.
"Tiap kabupaten/kota harus ada indikator kesehatan yaitu usia harapan hidup, persentase kematian ibu dan bayi serta persentase gizi. Bagaimana peran pelayanan kesehatan seperti di tingkat Puskesmas, ada apa tidak pemantauan gizi buruk dan kalau ada segera diobati atau diberikan makanan tambahan," urainya.
Dinkes Sumut, tambahnya lagi, jugaa telah mendistribusikan pemberian makanan tambahan ke kabupaten/kota, memberikan MPASI pada balita usia 6 sampai 24 bulan selama 90 hari yang sasarannya balita memiliki berat badan atau kondisinya kurus, pemberian vitamin A dan lainnya.
"Posyandu juga tetap melakukan pencatatan ada tidaknya kasus gizi buruk, melakukan penimbangan berat badan balita naik apa turun. Ini awal dari pencegahan gizi buruk. Paling penting, bagaimana komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah kesehatan dan ini tercermin dari anggaran yang disediakan," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA