post image
KOMENTAR
PTTUN Medan telah melakukan sidang perdana atas gugatan yang diajukan Idealisman Dachi calon bupati Nisel Pilkada 2015 terhadap KPUD Nisel terkait permasalah surat keterangan memiliki tanggungan utang oleh wakil bupati terpilih Sozanolo Nduru.

Sidang perdana ,Rabu (3/2) yang dipimpin oleh tiga majelis hakim PTTUN Medan, dihadiri penggugat Idealisman Dachi dan kuasa hukumnya Arie Murwanto,SH,MH  serta  kuasa hukum KPUD Nisel  dan komisioner KPUD Nisel Somangeli Mendrofa.

Adapun yang menjadi objek sengketa adalah antara lain berupa SK KPUD Nisel Nomor 89/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2015 tanggal 7 September 2015 tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati-wakil bupati pada Pilkada Nisel tahun 2015.

Dari empat surat keputusan yang dikeluarkan KPUD itu sengeka quo yang diterbitkan oleh tergugat terdapat fakta berupa persaratan yang sangat subsatansial untuk wajib dipenuhi oleh pasangan calon.

Namun persaratan itu dengan sengaja dimanipulasi secara masif oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Nisel Pilkada 2015 an Sozanolo Nduru .sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD Nisel.

Dalam gugatanya juga disebutkan Sozanolo Nduru didalam memenuhi persyaratan berupa surat keterangan memiliki tanggguan utang yang dipergunakan oleh Sozanolo Ndruru pada kenyataannya memilki utang yang nyata-nyata merugikan negara.

Sesuai sidang, Idealisman Dachi mengatakan pasangan nomor urut 3 mempunyai utang yang merugikan negara .Sedangkan penyataan tidak memiliki tanggungan ini merupakan sarat yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon bupati-wakil bupati Nisel.

"Ini sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 dan diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala daerah," tegas Idealisman Dachi.

Menurutnya, pada sidang perdana pembacaan gugatan tadi . KPUD Nisel tidak bisa membantah bahwa pasangan calon nomor urut 3 mempunyai utang .Dengan begitu pasangan nomor urut 3  sebenarnya tidak memenuhi sarat sesuai dengan UU.

Ketika ditanyakan mengapa tidak disampaikan pada saat tahapan Pilkada lalu tentang penyampaian surat keterangan tidak memiliki tanggungan atau utang ini , Idealisman Dachi mengatakan itukan hanya PKPU saja yang mengatur waktu penyampaiannya.

"Mana yang lebih tinggi kedudukanya UU atau PKPU," ungkapnya.

Dengan ditetapkan pasangan calon nomor urrut 3 sebagai calon bupati-wakil bupati Nisel dengan putusan KPUD Nisel  berarti putusan itu telah cacat hukum dan ini menyangkut kejujuran sebagai penyelenggara negara.

Oleh karena itu, penggugat meminta pada majelis hakim pada putusanyan nanti agar mendiskwalifikasi pasangan nomor urut 3 dan selanjutnya menerbitkan surat keputusan  baru sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang bersih.

"Ya saya berharap mereka didiskwalifikasi," pinta Idealisman Dachi.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa