Pihak KPUD Nias Selatan menyatakan gugatan yang diajukan oleh calon incumben di Pilkada Nias, Idealisman Dachi ke PTTUN Medan untuk membatalkan keikutsertaan Sozanolo Ndruru yang kini menjadi paslon terpilih. Sozanolo Ndruru merupakan calon wakil bupati yang menjadi pemenang Pilkada Nias Selatan 2015 bersama calon bupati Hilarius Duha.
Komisioner KPUD Nisel Somangeli Mendrofa menganggap gugatan yang diajukan penggugat sudah kadaluarsa dan tidak dalam konteks Pilkada. Sebab yang menjadi alasan menggugat yakni adanya catatan hutang dari Sozanolo terhadap seseorang sehingga disebut melanggar persyaratan saat pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
"Dan jika pasangan nomor urut 3 mempunyai hutang, itu diluar kontek itu merupakan persoalan ranah pidana," katanya, Rabu (3/2).
Somangeli menjelaskan, saat yang bersangkutan mendaftar menjadi peserta pilkada, ia mengajukan surat keterangan tidak memiliki tanggungan atau hutang. Setelah dilakukan klarifikasi oleh KPUD tidak ada masalah dan telah memenuhi sarat.
"Hal ini dikuatkan lagi oleh surat PN Medan dan PN Gunung Sitoli yang menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki hutang," ungkapnya.
Diketahui, sidang mengenai gugatan ini sudah disidangkan perdana di PTTUN Medan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (10/2) guna mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli kedua belah pihak.[rgu]
KOMENTAR ANDA