Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erry yang memakai kemeja batik berwarna merah mengaku diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Semua, yang (kasus) DPRD kan belum, saya datang memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama, untuk (kasus) DPRD," ujar Politikus Nasdem itu sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Selain Erry, terdapat beberapa saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Diantaranya, Zulkarnain, Zulkifli Efendi selaku Wakil Ketua DPRD, Hardi Mulyono selaku Anggota DPRD 2010-2014 serta Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Arif Haryadian.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan sejumlah anggota DPRD Sumut sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Pemberian suap itu terkait beberapa hal yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[hta]
KOMENTAR ANDA