post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat soroti dana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap I di Badan Pembinaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Langkat yang dilaksanakan pada Oktober 2016 lalu.

Anggota Komisi A bidang hukum Agustinus Riza Kaban mengemukakan,  ada beberapa mata anggaran di Pilkades tahap I yang diduga tak digunakan, namun dana tersebut sudah dianggarkan.

Dikatakan Riza, diantara mata anggaran Pilkades yang tak digunakan seperti dana sewa lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Rp1,5 juta untuk 70 desa pelaksana Pilkades dengan total dana Rp150 juta.

Kemudian kata dia, sewa tenda sebesar Rp2,4 juta untuk 70 desa dengan total dana sebesar Rp168 juta. Termasuk juga perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp52 juta.

"Hasil tinjauan kami ke sejumlah desa pelaksana Pilkades, tidak ada
satu desa pun yang menyewa lokasi TPS, karena sebagian besar diadakan
di Balai Desa dan halaman rumah warga. Jadi kemana dana sewa lokasi
TPS itu," katanya, Minggu (13/3).

Tak hanya itu, ungkap Riza, meski semua biaya pelaksanaan Pilkades serentak di 64 desa sudah dibiayai melalui APBD Langkat TA 2015 sebesar Rp1,3 miliar, tapi praktik di lapangan panitia pilkades masih tetap memungut biaya kepada para calon.

"Nah, pungutan panitia Pilkades itu untuk apa, dan apa dasar hukumnya. Bila kita mengacu pada UU No 6/2014 tentang desa, PP No 4/2014 dan Permendagri No 112/2014 serta Perda No 6/2015, menyebutkan, segala biaya pelaksanaan Pilkades dibebankan kepada APBD Kabupaten. Jadi pungutan dilakukan panitia Pilkades jelas pungli dan tindak pidana murni," ujarnya.

Keganjilan juga terjadi pada pemilihan kepala desa di Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Diamana, pemenang pilkades sampai saat ini tidak dilantik oleh Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dengan alasan terlibat pengurusan partai politik.

Padahal, sambungnya, berdasarkan UU No 6/2014 pasal 33 tentang desa tadi, syarat calon kepala desa tidak wajib mencantumkan data pengurus parpol. Termasuk persyaratan yang dituangkan dalam Perda Pilkades Langkat dan Peraturan  Bupati yang diteken langsung orang nomor satu di Langkat itu.

"Jadi tidak ada alasan bagi panitia Pilkades untuk tidak melantik pemenang Pilkades Tanjung Merahe, sebagai Kepala Desa terpilih 2015-2021," kata politisi Partai Hati Nurani Rakyat tersebut.

Dengan banyaknya masalah pada pelaksanaan Pilkades tahap I itu, Riza pun mengkhawatirkan kondisi serupa juga bakal terjadi pada Pilkades serentak tahap II yang bakal dilaksanakan pada April 2016 mendatang.

"Bila tahap pertama saja amburadul, kita tidak bisa menjamin tahap ke II nanti bakal lebih baik, karena permasalahan yang muncul pada tahap pertama belum tuntas sampai sekarang," ujar pria bertubuh tambun ini.

Seharusnya, lanjut dia, selesaikan dulu persoalan tahap I, baru bergerak pada tahap II, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Langkat berjalan baik dan bersih.

"Ya kita minta pihak berwajib, baik jaksa mapun kepolisian mengambil sikap soal indikasi penggelapan anggaran Pilkades di PMDK, kemudian panitia harus melantik pemenang pilkades di Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, karena tidak ada dasar hukum yang menyebutkan penundaan atau pembatalan Pilkades," sebutnya.

Terpisah, Kepala PMDK Jaya Sitepu melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Khairuddin, menjelaskan, semua biaya pilkades sudah dibebankan kepada APBD Langkat, dan bila ada kelebihan dalam penggunaanya, akan dikembalikan ke kas negara.

"Memang semua biaya pilkades dibebankan ke APBD, tapi dalam Perbup
disebutkan boleh menerima dana dari partisipasi masyarakat. Selagi para calon dan pantia sepakat, tentu tidak ada masalah dan bila ada kelebihan anggaran, pasti akan dikembalikan ke kas negara," jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam pilkades serentak tahap I pada Oktober 2015 lalu, dianggarakan sebesar Rp1,3 miliar untuk 70 desa, namun yang melaksanakan pilkades hanya 64 desa, salah satunya Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, yang dibatalkan pelantikan Kadesnya karena dinilai sebagai pengurus partai politik.

Sedangkan untuk 2016 ini, Pemkab Langkat sudah menganggarkan dana
Pilkades serentak tahap II sebesar  Rp 2,9 M.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa