post image
KOMENTAR
Klaim pemerintah China tentang traditional Chinese fishing ground tidak dapat diterima. Klaim itu baru muncul setelah kapal asal China ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI karena mencuri ikan di Perairan Natuna, pada Sabtu lalu.

Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, ketika jumpa pers di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Senin (21/3).

Bahkan, lanjut dia, traditional fishing ground China tidak disebut dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.

Dalam proses penangkapan KM Kway Fey 10078 milik China oleh KP Hiu 11 (Sabtu, 19/3), sempat terjadi perlawanan dari pihak China karena kapal coastguard milik China sengaja menabrak KM Kway Fey untuk menggagalkan penggiringan kapal ke Natuna.

Kondisi ini semakin panas setelah pemerintah China bersikeras itu adalah wilayah tradisional penangkapan ikan China. Padahal, kata Susi, traditional ground harus disetujui oleh dua negara atau lebih lewat penandatanganan agreement tentang fishing right. Saat ini, Indonesia hanya memiliki kerjasama dengan Malaysia.

"Alasan mereka (pemerintah China) itu tidak betul dan tidak mendasar," tegas Susi di Kantor KKP, Jakarta, Senin (21/3).

Susi dengan tegas menyatakan kapal KM Kway Fey 10078 melakukan IUU Fishing di exclusive economics zone (EEZ) Indonesia. Itulah mengapa kapal patroli Indonesia menghampiri untuk investigasi.

Susi mengatakan, ulah China akan berdampak pada stabilitas Laut China Selatan dan akan mengundang negara-negara lain untuk terlibat dalam konflik.

"Kita merasa diinterupsi dan disabotase. Kerja kita bertahun-tahun untuk promosi Laut China Selatan sia-sia. Insiden ini mengundang negara-negara besar untuk ikut meramaikan, membuat situasi tidak kondusif lagi," ujarnya.

Ia menegaskan, penangkapan kapal yang diduga melakukan IUU Fishing tidak boleh diintervensi sama sekali oleh negara manapun. Susi bahkan menyebut China tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia. Padahal China dikenal sebagai Negara yang tegas dalam menegakkan hukum, seperti pemberantasan korupsi di China yang sangat ketat dan tidak pandang bulu.

"Saya merasa mereka tidak menghargai penegakan hukum di negeri kita, mereka tidak membantu. China sendiri melakukan penegakan hukum, korupsi dibabat di negeri mereka, tanpa pandang bulu, dispensasi, seharusnya mereka memperbolehkan kita menindak pelaku IUU Fishing meskipun itu kapal mereka," tutur Susi geram.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi