post image
KOMENTAR
Seyogyanya aparat kepolisian Polres Binjai, dapat mengambil tindakan hukum terhadap Daniel Hutapea, selaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum dr Djoelham Binjai, diduga pelaku pemalsuan Surat Keputusan (SK) Walikota.

"Ini bukan delik aduan, namun ini sifatnya informasi yang ditemukan dan merupakan tindakan kriminal. Karena dengan membuat SK Walikota palsu, sama saja memalsukan dokumen negara," terang salah satu praktisi hukum Dedi Susanto, menyikapi persoalan tersebut, Jumat (22/4) pagi.

Oleh sebab itu, dirinya berharap, agar aparat penegak hukum khususnya Polres Binjai, dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pemalsuan dokumen negara ini. Sehingga jangan ada lagi pemalsuan dokumen lain yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab seperti yang dilakukan Daneil.

Karena dengan pemalsuan ini setidaknya, dapat merugikan negara dan tindakan ini sangat-sangat merugikan.

"Ya, setidaknya jika diambil tindakan hukum, dapat memberikan efek jerah dan menguak kasus siapa-siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan ini," tegas Dedi.

Terpisah Ucok Nainggolan, selaku kuasa penagih dari Koperasi Serba Usaha (KSU) mengaku, sudah memiliki itikad baik untuk melakukan penagihan. Bahkan diakuinya, pihak perusahaan mengetahui kalau dilakukannya pemalsuan dokumen saat mereka melakukan cek dan kroscek ke dinas terkait.

"Sudah 4 tahun kami berupaya mengambil etikat baik. Namun dia hanya janji-janji saja. Hal ini membuat kami curiga dan melakukan pengecekan. Ternyata, setelah kami telusuri 4 buah SK, sebagai jaminan pinjaman uang 137 juta palsu," terang Nainggolan.

Oleh sebab itu, jika memang tidak ada lagi etikat baik. Kita akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan (Daniel) ke ranah hukum. Karena sudah jelas-jelas tindakan yang dilakukanya merupakan kriminal. Selain melakukan penggelapan dan juga ada dugaan memalsukan dokumen negara.

"Ya, kalau tidak ada etikat baik kita akan ambil langkah hukum dengan melaporkan masalah ini ke polisi. Kita tidak tahu menahu siapa dan bagaimana dia (Daniel) mengurus SK itu. Yang kita tahu, kita berurusan dengan dia, karena dia yang meminjam langsung ke kantor kita dengan jaminan SK PNS," tegas Ucok.

Diberitakan sebelumnya, pemalsuan yang dilakukan oleh Daniel, ternyata sudah diketahui oleh Kepala Rumah Sakit dr Mahaniari dan Kepala BKD Drs Amir Hamzah. Dirinyapun sempat meyakini jika dari 5 dokumen SK Walikota Binjai, yang dimasukan untuk meminjam uang ke KSU.

4 diantaranya merupakan dokumen palsu. Bahkan dirinya sangat menyayangkan dengan tindakan dari oknum PNS rumah sakit ini. Dan pihaknya tengah menyelidiki dan akan menjatuhkan hukuman. Karena pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh Daniel.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan