post image
KOMENTAR
Kementerian Hukum dan HAM mensosialiasikan kebijakan terbaru mereka di bidang pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia. Beberapa kebijakan yang disosialisasikan yakni Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, Pengembangan aplikasi pembukaan akses Pendaftaran jaminan fidusia online oleh masyarakat, lembaga pembiayaan dan perbankan serta pedoman ibalan jasa kurator dan pengurusan.

"Jadi saat ini pendirian PT tidak lagi dipatok harus memiliki modal dasar minimal Rp 50 juta, melainkan didasarkan pada kesepakatan pendiri perusahaan itu sendiri," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usai membuka Sosialisasi Percepata Kemudahan Beusaha (Ease of Doing Businnes) di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (13/5).

Yasonna menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dari upaya pemerintah untuk mempermudah pembukaan usaha bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan UKM. Selama ini para pelaku UKM kerap mendapat kesulitan saat mendaftarkan usahanya agar memperoleh akta notaris kerap terkendala berbagai persyaratan.

"Karena itulah maka kita harus mengubahnya," ujarnya.

Dengan program ini, pihak Kemenkumham berharap tidak ada lagi kendala bagi setiap calon pengusaha untuk mendirikan perusahaan mereka.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi