post image
KOMENTAR
Wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terus jadi polemik mengingat masa pensiun mantan Kapolda Sulawesi Utara itu sudah di depan mata.

Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan, diperpanjang atau tidaknya masa bakti Badrodin mutlak kewenangan Presiden Joko Widodo. Namun jika diperpanjang maka Jokowi harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Jadi prosesnya begini, memasuki masa pensiun tidak ada aturan yang mengatakan Kapolri bisa diperpanjang. Kecuali bapak presiden, karena itu hak prerogatif bapak presiden, beliau mengeluarkan aturannya, Perppu," paparnya kepada wartawan, Senin (16/5).

Sebaliknya jika tidak ada Perppu, otomatis Badrodin pensiun pada Juni nanti. Dan pastinya, imbuh Ruhut, Jokowi akan mempersiapkan pejabat Polri bintang tiga untuk Kapolri baru.

"Tinggal kita lihat siapa bintang-bintang tiga yang ada. Ada beberapa nama di situ, ada Budi Gunawan, ada Budi Waseso, ada Putut, Syafrudin," sebut politisi Demokrat itu.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan