post image
KOMENTAR
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja atau buruh. Tidak jarang juga para buruh mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan haknya tersebut.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka posko pengaduan THR di kantornya, tepatnya di Jalan Hindu No. 12 Medan. Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Hasan Koto mengatakan posko pengaduan tersebut merupakan salah satu komitmen mereka dalam  penegakan hukum dan HAM serta hak-hak buruh/pekerja.

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta hak-hak pekerja/buruh kembali membuka posko pengaduan THR terhitung sejak mulai hari ini," katanya saat melakukan konferensi press, Jumat (24/6).

Ismail menjelaskan bahwa pengusaha ataupun perusahaan wajib segera membayarkan THR kepada para buruh karena telah dilandasi oleh Peraturan Menteri.


"Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa ketentuan tentang pemberian THR tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yaitu Per. 6/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh," jelasnya.

Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, LBH Medan menekankan kepada para buruh/pekerja untuk tidak takut dalam menagih hak mendapatkan THR. Dan apabila mendapatkan kesulitan dalam prosesnya dapat membuat pengaduan ke posko yang telah dibuka oleh LBH Medan.

"Untuk itu kepada seluruh rekan-rekan pekerja/buruh yang tidak terpenuhi hak-haknya untuk menerima THR dapat mengadu ke LBH Medan dan insya Allah akan kami bantu," demikian Ismail. [sfj]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas