post image
KOMENTAR
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat  Akta Tanah (PPAT) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam PP baru ini disebutkan, syarat untuk menjadi PPAT adalah: a. Warga Negara Indonesia;  b. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun (sebelumnya 30 tahun); c. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; d. Tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (sebelumnya tidak ada ketentuan 5 tahun);.

Selain itu e. Sehat jasmani rohani; f. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan pnogram pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan agraria/pertanahan (sebelumnya tidak ketentuan sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua); g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan; dan h. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekeda sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satul tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan (sebelumnya ketentuan ini tidak ada).

"PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris," bunyi Pasal 7 ayat (1) PP ini. Sementara di PP No. 37/1998 disebutkan, PPAT  dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum.

Menurut PP ini, PPAT dilatang merangkap jabatan atau profesi: a. advokat, konsultan atau penasehat hukum; b. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta; c. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); d. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta; e. surveyor berlisensi; f. penilai tanah; g. mediator; dan/atau h.  jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, bahwa PPAT berhenti menjabat sebagaiPPAT karena: a. meninggal dunia; b. teLah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau c. diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan dalamm Peraturan Pemerintah ini.

Terkait batasan usia 65 tahun itu, menurut PP ini, dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan