post image
KOMENTAR
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 13-29 Juni 2016 lalu.

Terdapat 53 pengaduan terkait keluhan orang tua siswa mulai dari masalah server PPDB online Dinas Pendidikan yang lemot bahkan ngadat dan tidak bisa diakses, masalah jalur prestasi yang menggunakan sertifikat bodong hingga dugaan adanya uang pelicin.

Ketua Umum FSGI Retno Listyarti mengatakan, meski posko pemantauan dibuka di 29 kabupaten/kota, namun FSGI hanya menerima dari Bekasi sebanyak satu pengaduan, Sukabumi (1), Bandung (2), Medan (1) dan DKI Jakarta (48).

Menurutnya, masalah uang pelicin terjadi di Bekasi, dimana ada orang tua siswa yang mencurigai praktik uang pelicin karena sekolah negeri tempat anaknya mendaftar tidak hanya menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya alat seleksi tetapi masih menggunakan ujian tertulis lokal sekolah. Ujian tulis inilah yang terkadang menyingkirkan siswa yang punya nilai UN tinggi dengan alasan nilai tes tertulis rendah.

"Posko di Kota Medan juga memantau adanya dugaan uang pelicin di MAN 1 Medan sebesar Rp 11 juta yang dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara oleh pihak orang tua siswa yang anaknya tidak diterima seleksi," ujar Retno kepada redaksi, Rabu (13/7).

Posko Bekasi juga menerima laporan orang tua siswa yang berasal dari Sukabumi karena dugaan adanya praktik surat sakti pejabat dan kemungkinan uang pelicin yang bisa berdampak siswa yang mendapat UN tinggi belum tentu diterima di sekolah negeri.

Sementara, satu pengaduan dari Bandung soal jalur prestasi ditenggarai lumayan banyak yang menggunakan sertifikat penghargaan bodong karena jalur ini adalah jalur non akademis atau jalur yang tidak mempertimbangkan nilai akademik tetapi prestasi level kotamadya, provinsi dan nasional. Yang diutamakan adalah prestasi seperti pemenang OSN namun banyak juga yang berdasarkan prestasi non akademik seperti olah raga dan seni. Pada jalur non akademik inilah yang kemudian didapati laporan penggunaan sertifikat bodong.

"Di Bandung juga ditemui masalah adanya kesalahan dalam peraturan wali kota terkait persyaratan pendaftaran. Di mana masih mencantumkan adanya keharusan bagi calon siswa dari tingkat SD ke SMP untuk menyerahkan surat hasil ujian sekolah. Padahal surat belum diterbitkan karena hasil ujian SD baru keluar pada 25 Juni 2016, sementara pendaftaran dilakukan seminggu sebelumnya," jelas Retno.
 
Dia menambahkan, pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta mencapai 48 pengaduan. Permasalahan yang diadukan mulai dari masalah server PPDB online Dinas Pendidikan yang tidak bisa diakses selama dua hari, ribetnya proses pra pendaftaran dari luar DKI Jakarta, masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), para pendaftar yang harus mengulangi semua proses sampai masalah para siswa pindahan dari wilayah penggusuran ke rumah susun yang berbeda wilayah kotamadya.

"Paling banyak pengaduan adalah kesalahan sistem PPDB online yang salah membaca NIK siswa yang berdomisili atau kartu keluarganya di Jakarta, sehingga untuk mengubah orang tua siswa harus melapor ke Dinas Pendidikan DKI di Jalan Gatot Subroto. Di Dinas Pendidikan orang tua siswa harus antri panjang karena nomor antrian mencapai 700. Pengaduan mengenai NIK berasal dari seluruh wilayah Jakarta," demikian Retno. [hta/rmol]


 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas