post image
KOMENTAR
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai pernyataanya terkait testimoni Freddy Budiman seharusnya menjadi masukan agar diproses oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut , Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan memang seharusnya aktivis Haris membantu sepenuhnya penyidik Polri agar bisa mengungkap pengakuan gembang narkoba yang sudah dieksekusi itu, yang mengaku selama ini bisnis haram yang dia lakukan banyak dibackingi oknum Polri, TNI dan BNN.

"Semoga Haris Azar memiliki cukup bukti yang diberikan Freddy atau petunjuk kuat lainnya termasuk rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Fredy bahwa sindikatnya selama ini dilindungi oknum aparat. Sehingga tidak menjadi fitnah dan pencemaran nama baik sejumlah lembaga negara tersebut," Kata Edi saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Menurut dia, jika Haris memiliki bukti, sudah barang tentu itu sangat baik dalam pembenahan dan penertiban instutusi Polri, TNI dan BNN seperti yang diceritakan Freddy. Ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan reformasi di lemabaga negara termasuk Polri.

"Masyarakat ingin Polri terus berbenah dan terus meningkatkan profesionalismenya," tambah Edi. 

"Kita merasakan Indonesia kini sudah darurat narkoba. Narkoba tersebar dari kota sampai ke desa. Saya minta masalah ini menjadi fokus utama Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) dan Kepala BNN (Komjen Pol Budi Waseso)," tegasnya.

Edi juga meminta kepada pimpinan Polri dan BNN agar pengawasan terhadap penanganan perkara kasus narkoba di Polri dan BNN ditingkakatkan khususnya dalam pemberian rehabilitasi kepada pengguna narkoba.

"Di wilayah ini rawan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya. [hta/rmol]
 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum