
Setelah memberikan klarifikasi kepada awak media, Verawanta pun mulai diketahui publik sebagai pemilik lahan, bukan pengembang.
Hal tersebut dibuktikannya dengan memberikan informasi bahwa hubungan antara dirinya dengan pengungsi Gunung Sinabung hanya sekedar penjual dan pembeli lahan di Desa Lingga.
"Kalau pengembang itu kan ada pembangunan dan badan usahanya, sedangkan saya cuma jual tanah yang saya miliki secara sah kepada pengungsi. Saya tidak ada sedikitpun terkait dengan proyek pembangunan relokasi mandiri," katanya saat menggelar siaran pers di Medan, Senin (8/8) lalu.
Ketika MedanBagus.com mendatangi Mapolres Karo, Jumat (12/8), Wakapolres Kompol Alimuddin Sinurat SH terlihat sedang menginstruksikan personelnya untuk mengganti sebutan Verawanta sebagai pengembang menjadi pemilik lahan.
"Gantikan di catatan itu, sebutannya pemilik lahan, bukan pengembang. Pengembang ada pembangunan dan badan usahanya," jelasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA