post image
KOMENTAR
Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Konsulat Amerika Serikat (AS), jalan MT Haryono Medan, Kamis (18/8).

Johan Merdeka selaku kordinator aksi mengatakan bahwa Konsulat Amerika Serikat harus tunduk & patuh terhadap keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Laksanakan segera Putusan Mahkamah Agung No. 673 K/Pdt.Sus/2012 terkait hak normatif buruh/pekerja yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," teriaknya di hadapan puluhan aparat kepolisian yang mengawal aksi tersebut.

Sementara itu, Ahmad Iqbal, Sekjen DPC SBSD Kota Medan menilai bahwa Indonesia tidak dihargai identitasnya oleh Amerika Serikat.

"Konsulat Amerika menginjak-injak marwah lembaga hukum di Indonesia. Peraturan dan perundangan di negara ini dianggap seperti sampah, tak berlaku sedikit pun di hadapan Konsulat Amerika," ujarnya.

Walau berstatus sebagai negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, nyatanya Konsulat Amerika telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Indra Taufik Djafar, yang sudah mengabdi selama 11 tahun 8 bulan sebagai supir Konsulat Amerika, dipecat tanpa pesangon. Setelah berjuang melalui lembaga peradilan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah pada 2012. Namun hingga saat ini, Agustus 2016, Konsulat tidak juga memenuhi isi putusan tersebut," ungkapnya.

"Katanya menjunjung HAM, tapi nyatanya Konsulat Amerika menolak membayar hak normatif mantan pegawai," tambahnya.

Aksi kemudian dilanjutkan ke DPRD Sumut. Di sana perwakilan SBSD diterima oleh Syamsul Qodri, Ketua Komisi E dan Eveready Sitorus. Kepada massa, Syamsul menjanjikan akan membawa masalah ini ke forum resmi di DPRD Sumut.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa