post image
KOMENTAR
PT PLN (Persero) kembali melakukan pengukuran, pada Sabtu (27/8), hal itu terkait dengan ROW (Right  of Way) atau pembebasan lahan di sekitar area di dirikannya tower 11, yang bertempat di Jalan Ikan Arwana I, Lingkungan III, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur.

"Ada 6 surat kepemilikan lahan yang kita lakukan pengukuran, pengukuran dimulai dari pinggir jalan raya Soekarno Hatta, sampai titik as tower 11 ini," ungkap Kepling III, Doni.

Menurut Doni, alasan pengukuran kembali yang dilakukan PLN ini adalah karena data yang dimiliki sebelumnya hilang.

"Saya baru hari ini dihubungi PLN. Itu pun terkait pengukuran ulang, karena PLN mengaku data di komputernya hilang," kata Doni sambil menambahkan bahwa PLN tidak menghubungi dirinya terkait pemasangan tiang tower sutet di wilayahnya.

Bersama beberapa para petugas pengukur, Doni ikut menemani dalam pengukuran ini.

"Kalau menurut aturan yang saya dapat dari pihak PLN, yang mendapat ganti rugi adalah 13 meter kesebelah kiri, dan 13 meter kesebelah kanan dari titik AS, yang mendapatkan kmpensasi," beber Doni.

"Sementara untuk nominal kompensasinya sebesar 15 persen dari nominal harga pasaran tanah," sambungnya.

Sementara itu, bagian pengukuran yang mengaku dari pihak PLN, dan sedang berada di lokasi, saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentarnya.

Pihak konsultan pengawas yang mengaku dari PLN Medan, juga tidak mau berkomentar.

"Saya gak berani ngomong bang, saya tugas saya hanya disuruh mengawasi ini," demikian Doni. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas