post image
KOMENTAR
Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penipuan dalam pengiriman calon haji Indonesia melalui Filipina.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, tersangka yang ditetapkan berasal dari pihak travel agent. Berdasarkan LP/854/VII/2016/Bareskrim tanggal 22 Agustus, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H AS dan BMDW. Keduanya pemilik dan pimpinan PT Ramana Tour.

"Mereka rekrut dengan menerima pembayaran haji khusus," ujar Boy di Mabes Polri, Jumat (9/9).

Polri menetapkan mereka karena menipu sebanyak 38 calon jemaah haji dengan total hampir Rp 3,5 miliar. Korbannya berasal dari Jepara sebanyak 19 orang, Pandaan 12 orang, Jambi 2 orang, Tangerang 3 orang, dan Bogor 2 orang.

Untuk 2 tersangka lain berdasarkan LP/894/IX/2016 Bareskrim tertanggal 2 September, penyidik menetapkan tersangka M NA. Calon haji yang direkrut tersangka tunggal ini berjumlah 65 orang dengan kerugian Rp 6,3 miliar.

Kemudian berdasarkan LP/859/IX/2016/ tanggal 2 September, penyidik menetapkan H MT sebagai tersangka. Ada total 21 korban kejahatan pelaku yang memakai bendera CV Tazkyah.

Korban yang berasal dari Kabupaten Barru, Sulsel ditipu mencapai Rp 3,1 miliar. Sebagian besar korban telah membayar masing-masing Rp 136 juta hingga Rp150 juta untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Lalu berdasarkan LP/896/2016 telah ditetapkan dua tersangka yaitu HF alias A dan H AH. Keduanya adalah pemilik PT Shafwah. Ada 24 korbannya dengan nilai kerugian Rp 3 miliar," papar Boy.

Terakhir, berdasarkan LP 897/2016, Bareskrim telah menetapkan pimpinan travel agent Hada El Badr Tour inisial Z AP. Sebanyak 12 orang yang menjadi korban penipuan Z AP dengan total kerugian Rp 2 miliar.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa