post image
KOMENTAR
Tim opsnal Polsek Binjai berhasil mengamankan pelaku judi togas saat sedang melaksanakan lidik dan patroli di wilayah hukumnya, Minggu (9/10) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Syahrizal Ginting (36), warga Jalan Pacul, dusun lll desa Sendang Rejo, kecamatan Binjai, kabupaten Langkat, berhasil di amankan petugas saat sedang menulis judi togas di sebuah Warung kopi, di dusun III Desa Sendang Rejo.

Penangkapan berawal saat tim opsnal sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya dan mendapat laporan dari masyarakat prihal adanya seorang warga yang sedang melakukan judi jenis togas.

Mendapat laporan dari masyarakat, tim opsnal Polsek Binjai yang di pimpin langsung oleh Sugeng Basuki, langsung menuju Warung kopi yang terletak di dusun lll desa sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Sesampainya di lokasi tersebut, petugas langsung menggerebek dan berhasil mengamankan tersangka, berikut barang buktinya.

barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya adalah 1 buah pulpen, 1 lembar kertas yg berisikan tulisan angka togas, serta uang senilai 263.000.

Kabaghumas Polres Binjai L Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10) pagi, membenarkan penangkapan tersangka judi togas tersebut.

"Benar, tersangka berhasil diamankan oleh petugas kami, saat ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian. [hta]








Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal