post image
KOMENTAR
Suasana paripurna DPRD Sumatera Utara dengan agenda pengesahan Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diwarnai dengan hujan interupsi dari kalangan dewan. Ketidakhadiran Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi dalam sidang paripurna tersebut menjadi pemicu terjadinya hal tersebut.

Hujan interupsi terjadi sesaat setelah Astra Yudha membacakan pandangan dewan terhadap ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut. Usai membacakan pandangan dewan, agenda selanjutnya yakni pembacaan persetujuan dewan mengenai pengesahan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah. Saat itulah anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan mengajukan interupsi dan meminta agar agenda tersebut tidak dilanjutkan. Ia beralasan sesuai UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pada pasal 75 itu jelas, pada saat penyampaian dan pengambilan keputusan harus Gubernur tidak bisa diwakilkan oleh yang lain. Oleh karena itu, saya minta agar pimpinan dewan tidak melanjutkannya kepada pembacaan keputusan," kata Sutrisno.

Pandangan dari Sutrisno ini langsung ditanggapi oleh anggota dewan lain yang setuju paripurna dilanjutkan. Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Mustofawiyah Sitompul mengatakan agar paripurna dilanjut. Sebab, dari awal paripurna sudah disepakati untuk dibuka.

"Kalau dari awal sudah dibuka, ya dilanjutkan saja," ujarnya.

Hal berbeda disampaikan anggota Fraksi PAN Aripay Tambunan. Ia mengaku sepakat agar paripurna IMTA ditunda sembari menunggu jadwal Gubernur Sumatera Utara ada di Medan untuk menghadiri paripurna IMTA. Aripay mengaku sangat menyesalkan tidak adanya koordinasi mengenai jadwal keberangkatan T Erry Nuradi yang menurut mereka berangkat ke China.

"Dari kemarin di Banmus kita sudah undang eselon 2 agar bisa memastikan jadwal beliau hadir. Faktanya sekarang beliau tida bisa hadir karena jadwalnya sedang ke luar negeri. Saya meminta agar paripurna IMTA ini ditunda saja," ujarnya.

Debat dan hujan interupsi terus terjadi dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan tersebut. Interupsi baru terhenti setelah Ruben menskors sidang karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.00 WIB.

"Sesuai tata tertib dewan, sidang akan diskors pada pukul 12.00 WIB untuk istirahat, sholat dan makan. Sidang paripurna kita lanjut pukul 14.00 WIB," ujarnya sembari mengetok palu.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa