Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasat Narkoba AKP Maramonang Hasibuan SH menjelaskan, awalnya mereka menangkap Suhelmi alias Helmi (44) warga Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur dan Muksin alias Usin (34) warga Jalan Sei Mencirim, Binjai Timur dari rumah Helmi.
"Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 paket sabu seberat 1,8 gram," kata Maramonang.
Kemudian kepolisian menginterogasi keduanya dan mengaku kalau narkoba itu mereka beli dari Ridhonta Ginting alias Ridho (30) warga Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan.
Anggota Sat Narkoba berhasil menangkap Ridho dari rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 40,40 gram serta 35 butir pil ekstasi.
"Tidak hanya Ridho, teman wanitanya F juga ikut diamankan, karena menyimpan pil ekstasi," katanya.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Binjai dan menginterogasi keduanya. Dari hasil penelusuran polisi, diketahui inek itu adalah milik Acai (30) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat. Saat diamankan, pria etnis Tionghoa itu mengaku kalau dia menitipkan pil ekstasi kepada F.
"Acai mengakui itu milik dia yang dibeli dari Medan," ujar Maramonang.
Polisi selanjutnya mencari keberadaan pria yang menjual pil ekstasi kepada Acai. Alhasil, pria bernama Aditya Guntara berhasil dibekuk dan mengamankan pil ekstasi sebanyak 100 butir. "Aditya kami amankan dari Jalan Abdullah Lubis, Medan dan pil inek," ungkap Maramonang.
Sejauh ini polisi masih memeriksa dan meminta keterangan jaringan pengedar narkoba itu.
"Kami masih periksa. Apabila nanti ada kemungkinan, kami akan kembangkan lagi," jelas Maramonang.[rgu]
KOMENTAR ANDA