MBC. Polisi menetapkan tiga tersangka dari enam orang yang diciduk saat operasi tangkap tangan praktik pungutan liar di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa kemarin (11/10).
"Sudah diamankan dan diperiksa satu kali 24 jam itu ada enam orang. Tiga dari unsur petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta (Rabu, 12/10).
Dia menjelaskan, tiga orang yang disematkan status tersangka adalah Kepala Seksi Bidang Registrasi Kapal dan Penerbitkan Surat Izin Laut berinisial MS, Kepala Seksi Perizinan berinisial AR, dan ahli pengukuran berinisial ES.
"Mereka yang berasal dari petugas bidang perizinan di jajaran Kementerian Perhubungan. Baik mereka yang bertugas di lantai enam maupun lantai 12," ujar Boy.
Terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyelidikan. Sedangkan, tiga lainnya yang masih berstatus sebagai saksi diketahui berasal dari agen pelayanan jasa yang tengah melakukan pengurusan dokumen di Kemenhub.
"Kebetulan ini berkaitan dengan dokumen bidang kelautan. Yang berkaitan dengan kapal-kapal yang membutuhkan dokumen perizinan yang diatur dalam jajaran Kemenhub," demikian Boy. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA