post image
KOMENTAR
Program kerakyatan yang digagas Presiden RI Joko Widodo, sudah sepatutnya mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Namun apa jadinya kalau program yang dinanti-nanti dari pemimpin bangsa ini justru malah diganjal oleh seorang wakil rakyat sendiri. Bahkan ironisnya, bukan dari kelompok oposisi, hal itu justru dilakukan legislator dari PDI Perjuangan yang merupakan partai penguasa yang mengantar Jokowi ke kursi presiden?

Indikasi inilah yang ditemui di Kabupaten Simalungun saat seorang Wakil Ketua DPRD setempat bernama Rospita Sitorus  dengan tegasnya melakukan tindakan upaya penghentian pembangunan sarana kelistrikan yang sedang dibangun oleh PT PLN (Persero).

"Ini cukup unik dan sangat ganjil saat tuntutan itu justru lahir dari seorang pimpinan DPRD dari partai pendukung Presiden Jokowi dengan mangatasnamakan rakyat secara tegas melakukan tindakan upaya penghentian pembangunan sarana kelistrikan yang sedang dibangun oleh PT PLN" kecam Muhammad Ridho, Kepala Perwakilan Masyarakat Peduli Listrik (MPL) provinsi Sumatera Utara kepada wartawan Minggu (20/11).

Ridho secara tegas juga mengatakan, tuduhannya itu tentu sangat beralasan, karena untuk melancarkan niatnya itu, Rospita sampai datang ke lokasi pembangunan tower diwilayah Dolok Marlawan pada hari Sabtu 12 November 2016 untuk menunjukkan sikapnya secara vulgar.

"Dia menghalangi dengan cara langsung menghentikan pekerjaan tersebut layaknya seorang aparat yang berwenang. Dan setahu kami akhirnya hari itu PLN benar-benar menunda pekerjaan mereka" ucap Muhammad Ridho menyesalkan.

"Perempuan dari PDIP itu didepan banyak orang seakan hendak menyatakan bahwa pembangunan sarana kelistrikan yang dilakukan oleh PLN di Simalungun adalah sesuatu hal yang teramat salah" pungkasnya.

Saat peristiwa itu, Muhammad Ridho juga mengungkapkan, upaya penghentian yang dilakukan Rospita dengan menggunakan dalih PLN belum memiliki surat ijin pembangunan dan terkait status tapak tower dari Pemkab Simalungun, karena tanah untuk tapak itu adalah tanah Pemkab.

"Dalih lainnya juga dikemukakannya seakan bahwa pembangunan sarana kelistrikan yang sudah jamak dilakukan di negara ini sejak Indonesia merdeka tidak berlaku di Simalungun. Ini aneh" tutur pria berdarah Palembang itu.

Dijelaskannnya juga, Rospita seakan tidak mau tahu terhadap perintah Jokowi kepada PLN untuk melakukan proses percepatan pembangunan sarana kelistrikan di seluruh Indonesia termasuk Simalungun karena kasus byar pet masih rutin terjadi.

Lebih jauh Ridho menyatakan, Rospita tidak menyadari bahwa pada saat PLN melakukan penarikan kabel SUTET hari Senin tanggal 14 November 2016 malah disaksikan oleh Bupati Simalungun JR Saragih.

"Bupati langsung melihat penarikan kabel itu dari kantor Camat Siantar saat bersama BPKP dalam suatu kegiatan. Bupati yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menghentikan kegiatan yang tidak berizin, malah sudah lebih dahulu tahu tentang legitimasi PLN melakukan itu sebagai wujud dari perintah Presiden" tukasnya.

Saran kami, lanjut Ridho, Rospita sebaiknya belajar dengan teliti tentang apa itu kewenangan dalam perundangan ketatanegaraan, jangan asal main larang. Supaya publik tidak berfikiran yang lain-lain.

"Bisa saja kami jadi berfikiran menduga Rospita memiliki agenda terselubung, entah hendak melampiaskan kekesalannya terhadap Bupati atau apa saja, kemudian menjadikan pembangunan oleh PLN sebagai pintu masuknya bukan?" Tudingnya.

"Atau bisa saja kami menduga bahwa Rospita hendak melawan kewenangan Presiden, bisa jadi begitu bukan?" Imbuhnya.

Agar tidak berkembang ragam pemikiran terhadap PDIP, kami meminta partai besutan ibu Mega sebaiknya menelisik perilaku anggotanya itu lho," tutup dia.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini