post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menutup kasus dugaan mark up pengadaan baju dinas 30 anggota DPRD tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar 114 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Perana Manik SH.MH, saat ditemui medanbagus.com di ruang kerjanya, Kamis (24/11), menerangkan bahwa kasus tersebut ditutup karena dianggap tidak memiliki kerugian negara.

"Ya, kasus ini memang ada kami tangani atas laporan LSM Lira Kota Binjai pada tahun 2015. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata tidak ada kerugian di dalamnya. Sehingga kami menutup kasus tersebut," ujar Perana Manik.

Dijelaskan Perana manik, pengadaan baju dinas DPRD Binjai itu dikerjalan oleh CV Abhinaya yang beralamat di Jalan Letjen Umar Baki, Lingkungan IV, Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, kontrak 9 April 2015, dimana pagu anggaran untuk pengadaan tersebut mencapai 114 juta.

Dari pagu anggaran itu, lanjutnya, dipotong pajak sesuai peraturan yang berlaku sekitar 12 persen.

"sisa anggaran setelah dipotong pajak inilah yang dikerjakan rekanan serta tukang jahit," terangnya.

Setelah dikerjakan, sambung Pradana, ada overhead atau kelebihan anggaran yang dijadikan keuntungan mencapai 90-an juta lebih.

"Overheadnya hampir Rp100 juta. Tapi setelah kami cari tahu di Perpres, bahwa overhead itu dianggap wajar. Karena keuntungan di perpres maksimal 15 persen," paparnya.

Lebih lanjut di katakan Perana Manik, kerugian negara masih terlihat. Tetapi nominalnya tidak besar.

"Jadi begini, kerugian negaranya itu ada tetapi sangat kecil, bisa kita bilang sekitar Rp2 juta. kalau ini kita lanjutkan, sangat tidak sebanding dengan anggaran yang akan dikeluarkan untuk memproses kasusnya. Bayangkan, untuk memproses satu kasus bisa habiskan biaya puluhan juta. Jadi menurut kami negara akan lebih dirugikan jika menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya hanya Rp2 juta," tegasnya.

Pradana menambahkan, dalam pengadaan ini masing masing dewan menerima baju sebanyak tiga potong, dengan harga baju lengan panjang 1.450.000 per potong dan baju lengan pendek 1.175.000 per potong.

"Pemeriksaan sesuai prosedur dan Perpres. Dan tertuang pada Perpres 54, Penjelasan pasal 66 ayat 8, contoh keuntungan dan biaya over head yg wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15 persen," demikian.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum