post image
KOMENTAR
Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE mengaku sangat setuju uang komite sekolah supaya dihapus. Apalagi penggunaan dana komite yang dikutip dari siswa berdalih peningkatan mutu pendidikan serta gaji guru honor dinilai sarat penyimpangan.
 
"Uang komite sangat memberatkan orang tua murid. Sangat disayangkan dana komite dinikmati oknum tertentu bahkan menjadi ajang korupsi," ujar Ihwan Ritonga kepada wartawan usai mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (30/11).
 
Menurut politisi Gerindra ini, kutipan uang komite di sekolah negeri tingkat SLTA supaya ditiadakan saja. Karena dasar pengutipan dan peruntukan tidak jelas. Sebab, jika untuk perbaikan bangunan dan mobiler sekolah sudah ada dialokasikan di APBD. Begitu juga untuk insentif dan kesejahteraan guru juga juga sudah jelas anggarannya dari pemerintah.
 
"Jika hanya untuk menggaji guru honor, Dinas Pendidikan supaya mengajukan alokasi dana di APBD. Kita (DPRD-red) pasti mendukung dan mendorong supaya Dinas Pendidikan mengajukan anggaran gaji guru honor di APBD," ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Pencegahan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Sumatera Utara, Edi Surianto ketika melakukan pemaparan telah mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota maupun Propinsi serta para kepala sekolah (kepsek) untuk tidak lagi melakukan kutipan uang komite.
 
Edi Surianto mewarning Disdik dan Kepsek jika selama ini penggunaan dana komite sekolah disinyalir sebagai ajang korupsi. "Penggunaan dana komite rawan penyimpangan. Alasannya untuk gaji guru honor, Ini tidak boleh. Jika hanya untuk honor tenaga pengajar, pihak Dinas silahkan anjukan di APBD," terang Edi seraya menyebut pihaknya (KPK-red) saat ini sedang mendalami dan mengumpulkan informasi terkait dugaan penyelewengan dana komite sekolah di kota Medan.
 
"Itu rawan penyimpangan, saran saya, kutipan uang komite itu distop saja. Sedangkan untuk honor tenaga pengajar supaya ditanggung di APBD," ujar Edi kepada wartawan.
 
Sebelumnya, Edi Surianto meyampaikan, ada 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan menjadi target pengawasan KPK saat ini. Ke 7 SKPD itu yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas  Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) dan Dinas Pendapatan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel