Kabag Humas Pemko Binjai, Hendrik Tambunan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (30/12), mengatakan perubahan itu masih tahap konsultasi dengan piha pihak terkait.
Rencana perubahan itu, lanjut Hendrik, mengingat dampak positif kepada masyarakat atas pembangunan yang akan dilakukan Pemko Binjai.
"Artinya, Pemko ingin membangun kota yang memiliki dampak baik kepada masyarakat. Jika master plan yang lama dijalankan, wilayah Binjai Timur itu akan dijadikan kawasan perkantoran. Dampak positif dengan pembangunan perkantoran terhadap masyarakat dinilai tidak begitu besar. Karena itu master plan wilayah Binjai Timur akan dirubah menjadi kawasan industri yang dampak positifnya dinilai cukup besar kepada masyarakat," jelas Hendrik.
Untuk merubah RTRW tersebut, sambungnya, Walikota Binjai HM Idaham terus melakukan kordinasi dengan pihak terkait.
"Pak wali masih koordinasi dengan gubernur dan PTPN II. Karena untuk mewujudkan itu areal perkebunan harus dibebaskan," ucapnya.
Senada juga dikatakan Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba SH. Menurutnya, wilayah Binjai Timur khususnya di Kelurahan Tunggurono tidak lagi menjadi wilayah perkantoran.
"Saat ini Pemko sedang konsultasi dan koordinasi sekaligus mengusulkan kepada pihak terkait untuk perubahan perda RTRW tersebut. Jadi perkantoran kita tetap pakai lokasi yang lama," sebutnya.
Dengan berubahnya RTRW ini, maka gedung dewan yang rencananya akan dibangun di Tunggurono kemungkinan akan batal. Sementara, DED untuk pembangunan gedung baru itu sudah dibuat dan menelan biaya sekitar Rp475.980.000.[rgu]
KOMENTAR ANDA