post image
KOMENTAR
Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI ) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) sudah menyerahkan hasil kerja mereka ke Presiden Joko Widodo.

Mereka telah memilih 14 orang calon Komisioner KPU RI dan 10 orang calon Komisioner Bawaslu RI. Dengan begitu dapat dipastikan dalam waktu dekat pemerintah akan mengirimkan 24 nama itu ke DPR RI. Selanjutnya, tujuh orang akan dipilih sebagai Komisioner KPU RI dan lima orang untuk Komisioner Bawaslu RI.

Namun, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Lukman Edy, mengimbau pemerintah untuk tidak buru-buru mengirimkan nama-nama hasil seleksi Pansel.

"Sebaiknya pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU RI dan Bawaslu RI sampai selesai UU Penyelenggaraan Pemilu," imbaunya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku khawatir ada aturan baru dalam UU Penyelenggaraan Pemilu hasil revisi yang mengatur soal penyelenggara Pemilu (tentang KPU, Bawaslu dan DKPP).

Apalagi, tambahnya, dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dikirim pemerintah, ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang berbeda dengan UU lama. Demikian pula dengan usulan fraksi-fraksi dan masyarakat.

Beberapa perbedaan itu antara lain soal batas usia penyelenggara pemilu. Dalam draf RUU dari pemerintah, diusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner sebesar 5 tahun. Sementara itu, ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner.

Perbedaan kedua adalah catatan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik. Dalam draf RUU, pemerintah mengusulkan calon komisioner bisa menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran. Sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir.

Kemudian, soal jumlah komisioner KPU RI maupun Bawaslu RI. Ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu di dalam draf RUU.

Aturan lain yang kemungkinan berbeda dengan UU lama adalah soal perekrutan, struktur dan kewenangan DKPP. Lalu soal trasformasi kelembagaan Bawaslu RI, syarat-syarat khusus keanggotaan KPU RI maupun Bawaslu RI dan komposisi Pansel.

"Bagi kami, baik itu di Pansus maupun Komisi II, meyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk Pemilu 2019, begitu juga UU pemilu yang sedang dibahas adalah untuk pemilu 2019, bukan untuk pemilu 2024," tegas Wakil Ketua Komisi II ini.[rgu/rmol]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini