post image
KOMENTAR
Penggunaan jasa broker asuransi di Bank Sumut menjurus pada praktikkorupsi. Kesimpulan ini ditegaskan M Erwin, akademisi yang saat ini menjadi kandidat doktor bidang hukum dari Universitas Andalas (Unan).

"Itu menjurus pada tindak pidana korupsi. Sebab, penggunaan jasabroker selaku pihak ketiga dalam sebuah urusan akan menimbulkan biaya.Dan, pembiayaan seperti itu tidak dibenarkan b agi badan usaha miliknegara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD)," ujar Erwin kepada wartawan di Medan, Rabu (22/2).

Praktisi hukum Kota Medan ini menjelaskan, Bank Sumut sebagai sebuahBUMD tidak seharu: snya menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyeleksidan menentukan perusahaan asuransi yang akan melakukan penjaminanterhadap debitur. Yang benar adalah menjalankan mekanisme lelang,sebagaimana aturan hukum yang diberlakukan terhadap seluruh lembaga pemerintahan maupun BUMN/BUMD.

"Perlu diingat, Bank Sumut merupakan badan usaha yang permodalannyadiperoleh dari pemerinah. Itu artinya modalnya merupakan uang negara.Munculnya pembiayaan yang tidak seharusnya terjadi dalam operasional sebuah BUMN/BUMN dapat disimpulkan sebagai tindakan yang merugikan negara. Itu korupsi!," sebutnya.

Keharusan bagi Bank Sumut menjalankan mekanisme tender dalammenentukan perusahaan asuransi penjamin kredit, sebelumnya juga telah dikemukakan Wakil Direktur (Wadir) Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nuriono Menurutnya, kewajiban itu diatur oleh undang-undang dan sejumlah produk hukum turunannya, yang mengikat seluruh lembaga pemerintahan maupun BUMN/BUMD.

Karenanya, dia menegaskan patut didalami lebih lanjut mengapa Bank Sumut menggunakan jasa broker asuransi dalam kegiatan bisnisnya. Dan, ini merupakan pertanyaan besar yang harus dijawab oleh manajemen Bank Sumut maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pertama, harus ada dulu persetujuan jajaran direksi untuk pemilihanperusahaan asuransi yang akan dijadikan rekanan. Setelah itu, harusada setidaknya tiga perusahaan asuransi yang diajukan, agar bisa jadi pembanding," beber Nuriono.

Setelah syarat-syarat itu dipenuhi, lanjut dia, barulah kemudian dilaksanakan lelang, untuk menentukan perusahaan asuransi mana yang akan dijadikan rekanan. Dan, hasil lelang sifatnya mengikat, tidak dapat diganggu gugat, kecuali jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa proses lelang tidak berjalan fair.

"Ketika sebuah perusahaan asuransi sudah dipilih menjadi rekanan, harus dipahami pula apa-apa saja yang ditawarkan. Jangan sampai preminya tinggi tapi jaminannya sedikit. Kalau begini, maka patut diduga ada permainan dalam proses lelang," tukasnya.

Sebelumnya, penggunaan jasa broker asuransi oleh manajemen Bank Sumut dikritik oleh Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz. Politisi Demokrat ini mengaku heran, mengingat di Pemprov Sumut memiliki perusahaan asuransi bernama PT Asuransi Bangun Askrida."Idealnya debitur Bank Sumut dijamin oleh Askrida. Sehingga, keuntungan yang diperoleh dari proses penjaminan akan masuk keperusahaan asuransi milik rakyat Sumut itu," ujar Muhri.

Dijelaskannya, dalam setiap akad kredit (transaksi pinjaman) para debitur (peminjam dana) mesti dijamin oleh lembaga atau perusahaan asuransi. Ini merupakan sebuah aturan yang ditetapkan oleh OJK untuk menghindari kerugian besar di pihak bank, jika suatu saat terjadi hal-hal di luar dugaan terhadap debitur atau nasabahnya. Salah satuproduk yang digunakan dalam konteks ini adalah asuransi jiwa.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Opini