post image
KOMENTAR
Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai diminta segera menyampaikan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat pada  tanggal 31 Maret.

Hal ini untuk memenuhi  Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang menyebutkan penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik  setiap satu tahun sekali  atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan  tanggal 31 Desember.

Adapun penyampaian LHKPN ke KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

"Nanti BKD akan membuat Surat Edaran siapa saja yang wajib LHKPN, bagi yang terlambat menyampaikan, akan ada sanksi administratif," kata Sekda Kota Binjai M Mahfullah P Daulay, saat membuka sosialisasi  LHKPN dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemko Binjai, Selasa (28/2) di aula Kantor Walikota di jalan Jenderal Sudirman.

Sekda mengakui, selama ini penyampaian LHKPN belum optimal karena kurangnya  pemahaman soal cara pengisian dan manfaat LHKPN. Padahal LHKPN ini sangat penting bagi para pejabat karier dan menghapus  pandangan negatif   masyarakat tentang harta kekayaan pejabat negara.

Sekda Mahfullah juga  menyampaikan tentang  dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi  (UPG) di lingkungan Pemko Binjai berdasarkan  Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-533/K/ tahun 2016.

Yang dimaksud gratifikasi, jelas sekda, meliputi pemberian uang, barang,  diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma, dan fasilitas lain yang diterima oleh pegawai negeri atau pejabat negara. Gratifikasi  merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi  baru yang diatur  UU tipikor.

"Jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK  paling lambat 30 hari kerja, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara dibebaskan dari ancaman pidana," jelas  Mahfullah P Daulay.

Penerima gratifikasi juga dapat melaporkannya ke sekretariat UPG di Inspektorat Kota Binjai.   

Sosialisasi diikuti para asisten, staf ahli Walikota dan kepala SKPD, diisi dengan pemaparan oleh Kepala BKD dan Inspektur Kota Binjai.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan