post image
KOMENTAR
Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus gratifikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2014 dan 2014-2019. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Didik Setyo Handono tersebut, gatot divonis bersalah melanggar Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Didik saat membacakan putusannya, Kamis (9/3).

Vonis ini sendiri lebih tinggi dari tuntutan JPU dari KPK yang meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan.

Usai mendengarkan vonis, Gatot Pujo Nugroho melalui penasehat hukumnya menyatakan akan pikir-pikr sebelum menentukan langkah hukum lainnya. Hal yang sama juga disampaikan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto.

"Kami akan lapor dulu kepada pimpinan, kami mempergunakan waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.

Sekedar mengingatkan, dalam perkara ini Gatot terbukti memberikan 7 kali gratifikasi kepada pimpinan anggota DPRD Sumut mulai periode 2009-2014 sampai periode 2014-2019.

Rinciannya, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014,  menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan  Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan  pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000.

Dalam perkara gratifikasi ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, 7 orang lagi pun masih menjalani sidang, juga di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum