post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pelantikan atau mutasi selama masa pilkada yang dilakukan seorang gubernur harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu.

Pernyataan Mendagri itu merupakan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas kebijakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang merotasi sejumlah pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan di kediaman Tjahjo Kumolo pada Jumat (17/3) pagi itu, DPRA diwakili oleh Ketua Teuku Muharuddin dan wakilnya Sulaiman Abda.

"Boleh melantik eselon II kalau sudah mendapat izin tertulis dari Mendagri, kalau eselon I dari presiden, begitu katanya (Mendagri)," ujar Muharuddin.

DPRA dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi mengenai balasan pesan singkat Mendagri kepada Gubernur Aceh yang diklaim memberikan izin untuk melakukan mutasi, pada 10 Maret 2017 lalu.

Kata Muharudiin, politisi senior PDIP itu memang memperbolehkan Gubernur Aceh melakukan mutasi, tapi setelah ada izin tertulis.

"Kita juga klarifikasi tadi soal SMS yang juga beredar di media itu, yang beliau maksud itu boleh, tapi ada ketentuannya, yaitu setelah dapat persetujuan tertulis Mendagri. Dalam kondisi ini, harus ikuti prosedur sesuai UU," lanjutnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, pada Jumat (10/3) pekan lalu melakukan mutasi pejabat di Pemerintahan Aceh, secara besar-besaran. Tindakan ini menuai protes sejumlah pejabat yang terkena rotasi.

Sedikitnya ada 18 Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA) yang dicopot jabatannya oleh Gubernur Zaini, mengadu ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Negara (KASN).

Sebelumnya, pihak Kemendagri melalui Direktur III Otonomi Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabatnya, kecuali ada izin dari Mendagri. Sedangkan masa jabatan Zaini akan berakhir pada 25 Juni 2017.[rgu/rmol]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan