Akhir Mei, Rumah dan Apartemen Mewah Dikenai PPN-BM
MBC. Pemerintah segera memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPN-BM) pada penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia per 30 Mei 2015.Dimana hal itu diatur melalui Pera ...