post image
KOMENTAR
PT Arga Citra Kharisma (ACK), resmi mencopot kuasa hukum mereka Hakim Tua Harahap Cs yang merupakan pengacara dari PT ACK, di pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2015).

Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan juga mencabut gugatan PT ACK yaitu perkara perdata dengan No. Reg 358/Pdt.G/2015/PN MDN.

Dihadapan majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Direktur PT ACK Marlon Purba mengatakan, pengajuan gugatan ini tidak sesuai dengan hati nurani.

Pasalnya, dalam perkara yang terregistrasi itu,  Hakim Tua Harahap CS menggugat PT. KAI, Pemko Medan, BPN dan tiga ratusan warga kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

"Nah yang menjadi permasalahan adalah kenapa  ratusan masyarakat juga ikut didugat. Ini tidak tepat. Warga itu bukan tergugat. Mereka seharusnya sebagai saksi. Kenapa digugat," katanya, di ruang sidang  Cakra 1 PN Medan.

Marlon sendiri  mengaku, sangat takut berurusan dengan yang namanya uang. Untuk itu,  Marlon Purba tidak pernah mau berurusan dengan uang, apalagi mengorbankan masyarakat atas nama uang.

"Apa yang dilakukan  Pengacara PT ACK Hakim Tua Harahap Cs ini bertentangan dengan hati nurani saya," jelasnya.

Dalam prosesi pencabutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan dokumen pencabutan surat kuasa Hakim Tua Cs dan legalitas pemberi kuasa Dirut PT ACK Marlon Purba yang sah.

Setelah menunjukkan surat No.054/ACKH/VII/2015 tertanggal 27 Juli 2015 dan berstempel resmi PT ACK dengan perihal  Pencabutan Surat Kuasa Khusus No.925/DK-SK/VI/2015, tertanggal Juni 2015, Majelis Hakim mengamini pencabutan perkara itu.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum