post image
KOMENTAR
Tiga orang kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2013, hanya menggunakan surat keterangan untuk riwayat pendidikan. Ketiganya yakni Amri Tambunan, Jumiran Abdi dan Rustam Effendi Nainggolan.

Amri Tambunan yang menjadi Kandidat calon gubernur usungan Partai Demokrat, menggunakan surat keterangan pengganti ijazah untuk Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal yang sama juga terjadi pada Jumiran Abdi, kandidat calon wakil gubernur usungan PDI Perjuangan, PPRN dan PDS yang hanya melampirkan Surat Keterangan pengganti Ijazah untuk SD.

Selain itu, Rustam Effendi Nainggolan, calon wakil gubernur Sumut usungan Partai Demokrat, yang juga hanya melampirkan surat keterangan pengganti ijazah tingkat SD.

Komisioner KPU Sumut, Divisi Teknis Penyelenggara, Turunan Gulo, Kamis (13/12/2012) mengatakan, hal ini tidak menghambat keputusan untuk meloloskan ketiganya.

"Surat keterangan pengganti ijazah memiliki nilai yang sama dengan ijazah, terlebih hal ini sudah kita verifikasi langsung ke instansi yang berwenang, " jelas Gulo.

Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, dan Peraturan KPU nomor 09 tahun 2012, surat keterangan pengganti Ijazah, diberanarkan dalam proses pencalonan kepala daerah.  [alf]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa