post image
Kajatisu Noor Rachmad
KOMENTAR
MBC. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk segera mengatasi dugaan korupsi di Dinas PU Labuhan Batu Utara (Labura), terkait laporan dari elemen masyarakat. Pengamat Hukum pun menilai agar kejaksaan segera menyidik dan tidak sekadar memendam.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis SH, Minggu  (20/1).

"Laporan dari masyarakat baik resmi atau tidak resmi ke Kejatisu merupakan langkah awal bagi penyidik untuk menelisik tentang adanya dugaan itu. Tidak ada asap kalau tidak ada api," sindir Muslim.

Seperti diketahui, Kamis (17/1/2013) silam, puluhan massa mengatasnamakan Barisan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (BMB SU) mendatangi Kejatisu sambil membawa poster-poster bertuliskan meminta Kejatisu menangkap Plt Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Mereka menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan Plt Kepala Dinas PU Labura sebesar Rp70.539.020.000.

Koordinator Aksi Bdul S Hasibuan yang didampingi Dody K Munthe menduga ada indikasi pelanggaran hukum dalam pekerjaan proyek Bantuan daerah bawah tahun 2012 untuk Dinas PU Labura.

"Ada indikasi surat perintah kerja belum turun, tapi pekerjaan sudah dilaksanakan dan sudah selesai 50 persen," teriak Bdul.

Tidak hanya itu, Bdul mengatakan ada indikasi seluruh pekerjaan proyek yang belum selesai 100 persen telah di bayar seluruhnya dan sebahagian proyek diperjualbelikan sebesar 25 persen dari nilai proyek.

"Indikasi tersebut terjadinya pembohongan publik. Dalam BAP proyek pembangunan fisik di lapangan yang dilaporkan mencapai 95 persen, namun di lapangan hanya 60 persen selesai" ujar Bdul.

Maka dari massa meminta Kejatisu mengusut tuntas dan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami meminta Kejatisu tidak memandang sebelah mata permasalahan yang terjadi di Dinas PU Labura dan segera memprosesnya" Minta massa.

Sementara, itu pihak Kejatisu yang diwakili staf humasnya, Yosgerald Tarigan mengatakan akan segera menyampaikan kepada atasannya.

"Saya akan menyampaiakan kepada pimpinan, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan mencari fakta-fakta sebenarnya. Karena kami tidak mungkin menyalahi aturan hukum," ucap Yos kepada massa.

Namun hal itu dikatakan Muslim dikatakan tidak cukup hanya dengan melaporkan ke atasan saja. Menurutnya, Kejatisu benar-benar harus menelusuri dugaan itu sehingga masyarakat Labura dapat mengetahui apa yang terjadi dengan daerahnya.

"Ya meskipun staf humas mengatakan itu, namun sebaiknya penyidik harus segara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebagai langkah awal penegakan supremasi hukum. Kejatisu yang kini kita harapkan mampu menjangkau Labura," katanya lagi.

Tak hanya itu, mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini mengatakan  praktik korupsi memang subur terjadi di daerah karena lemahnya pengawasan dan SDM penegak hukum.

Untuk itu, dia menyarankan agar Kejatisu segera memeriksa Plt Kadis PU Labura yang tetap 'membandel' di saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

"Kejatisu harus segera memeriksa Plt Kadis PU secara langsung, karena daerah pemekaran seperti Labura merupakan tempat yang empuk untuk terjadinya praktik korupsi. Jika kerugiannya sebanyak itu, maka Kejatisu harus segara memeriksa dugaan itu untuk menyelamatkan keuangan negara. Hal itu juga akan menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak berbuat macam-macam. Karena SDM dan pengawasan yang lemah membuat praktik seperti itu semakin subur. Sekali lagi, kejatisu harus segera bertindak," pungkasnya. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum