post image
KOMENTAR
Lambannya kinerja Kejatisu menangani kasus dugaan korupsi mantan Sekda Pemkab Tapsel Rahudman Harahap, membuat sejumlah elemen makin kesal. Ironisnya, Kejatisu selalu punya jurus jitu untuk membungkam rasa kesal itu.


Hari ini puluhan massa mendatangi Kejatisu mendorong lembaga ini menuntaskan kasus Rahudman atas dugaan Korupsi. Lagi-lagi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (23/1), Noor Rahmad, mengaku sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dan berjanji akan kembali menganalisis kasus yang menimpa Rahudman. Itu disampaikannya dalam konsilidasi Kajatisu dengan Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang mendesak kasus dugaan korupsi tersebut segera diselidiki.

"Kami akan melanjutkan kasus dugaan korupsi RH ini," janji Noor Rachmad. Tak ingin terus berjanji,  massa IPK bertanya lagi. "Sampai dimana sudah kasus dugaan korupsi itu?" teriak Syaparudin SH MHum direktur LBH IPK seluruh Indonesia.

Setelah sempat terjadi adu mulut, Noor Rachmad mengatakan perkara kasus ini sudah dilanjutkan dan akan diperiksa di Jampidsus. Kata Kajatisu, setelah kasus diperiksa akan dianalisis kasus ini apakah bisa dilanjutkan atau akan di SP3kan.

Mendengar penjelasan itu massa malah makin geram. Namun Kajatisu seolah mampu menangkisnya.

"Ini masalah murni proses Hukum! Dalam kasus ini Amrin Tambunan sebagai bendahara terbukti sudah dihukum. Nah begitu juga RH, kalau terbukti akan dilakukan tahap pelimpahan,"ujar Noor.

Sekadar diketahui, Rahudman Harahap dugaan melakoni korupsi ketika menjabat sebagai Sekda di Pemkab Tapsel, diantaranya dana honor Kepala Desa tahun 2005 triwulan III dan IV sebesar Rp1.642.691.525, dana bansos Rp909.387.500. Selain itu, dana kredit pegawai untuk 100 debitur tanpa prosedur sebesar Rp4.999.200, dana KPU sebesar Rp790.110.950, penarikan uang dari PT Bank Sumut sebesar Rp1.020.000.000.

Bahkan sisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp4.484.319.326. Dari total keseluruhan diatas dana yang diduga diselewengkan Rahudman Harahap sebesar Rp13.845.709.301. Belum termasuk dugaaan korupsi tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Tapsel tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum