post image
Priyo Budi Santoso
KOMENTAR
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso ikut menerima fee terkait pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 milliar.

Penerimaan fee oleh Priyo tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa perkara pengurusan anggaran pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

"Senayan atau ZD 6 persen, Vasco atau Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy sebesar 3,25 persen," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di pengadilan tipikor, Jakarta (Senin, 28/1/2013).

Menurut Jaksa, Priyo yang merupakan Ketua umum Ormas MKGR juga ikut menerima fee dari pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai total mencapai Rp 22 milliar.

"Senayan ZD, 6,5 persen, Vasco atau Syamsu 3 persen, PBS Priyo Budi Santoso 3,5 persen, Fahd 5 persen, Dendy 4 persen, kantor 1 persen," terangnya.

"Setelah disepakati pekerjaan dana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaannya di Kementerian Agama, dimana penetapan perusahaannya atas pengaruh dari terdakwa satu (Zulkarnaen Djabar) bersama- sama dengan terdakwa dua (Dendy Prasetya) dan Fahd el Fouz sebagai perantara," demikian Jaksa Dzaki.[dem/rob/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum