post image
KOMENTAR
MBC. Sebanyak 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah memberlakukan hukuman mati kepada koruptor dan gembong narkoba. Korupsi dan peredaran narkoba merupakan kejahatan berat yang sejauh ini tidak ditindak secara tegas.

"Hukuman yang selama ini diberikan, kami nilai masih sangat ringan. Korupsi yang membangkrutkan negara dan gembong narkoba harus dihukum mati," ungkap Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Ke 13 anggota LPOI adalah Nahdlatul Ulama, Persis, Al Irsyad Al Islamiyah, Matlaul Anwar, Ittihadiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), IKADI, Dewan Dakwah Islamiyah, Arrabithah Al Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Azikra, dan Syarikat Islam Indonesia.

Kiai Said yang juga menjabat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menambahkan, LPOI juga mendesak penyegeraan pelaksanaan hukuman mati yang sudah divonis oleh pengadilan.

"Kami tahu pemberian grasi adalah hak Presiden. Tapi kami mohon Presiden bijak. Untuk terpidan yang sudah divonis, segera eksekusi, jangan ditunda-tunda agar kesempatan mendapatkan keringanan hukuman tidak ada," tambah Kiai Said.

Selain penanganan korupsi dan peredaran narkoba, di kesempatan yang sama LPOI juga mendesak Pemerintah untuk serius dalam perang melawan terorisme.

"Kemendagri kami minta membubarkan Ormas yang keberadaannya jelas-jelas merongrong Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Sementara yayasan dari luar negeri yang terindikasi menjadi donatur Ormas bermasalah, itu juga harus ditindak tegas," pungkas Kiai Said. [dem/rmol/rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum