post image
KOMENTAR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata mendesak Kejaksaan Agung segera menindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menjalankan perintah Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait putusan yang memvonis pemalsu dokumen, Ignasius Sago.

"Apabila majelis hakim telah menyatakan ditahan, maka JPU harus segera melaksanakannya terkait dengan Pasal 13 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa jaksa dapat diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan melanggar sumpah atau janji jabatan," ujarnya kepada wartawan di Medan, Senin (4/2/2013).

Dalam kasus ini, menurut Surya Adinata, jaksa seharusnya melaksanakan putusan majelis hakim sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 3 KUHAP yakni putusan dilaksanakan dengan segera setelah majelis menyatakan divonis dan ditahan.

Sebelumnya terdakwa Ignasius Sago yang sudah divonis satu tahun, enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara keseluruhan, terkesan kebal hukum.

Pasalnya, hingga saat Sago pun tak pernah ditahan, meski perintah agar terdakwa ditahan telah disebutkan oleh majelis hakim PN Medan, pada saat memvonisnya, Kamis 27 Desember 2012 lalu. [rob]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum