post image
Noor Rachmad
KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Sumatera Utara, Noor Rachmad mengaku akan segera memenuhi perintah Wakil Jaksa Agung, Darmono untuk melaporkan secara teknis perkembangan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap.

"Ia benar yang menangani perkara itu kita, tapi nanti kita laporkan secara teknis ke Kejagung," terangnya usai acara "Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Grand Angkasa, Medan, Selasa (5/2/2013).

Menurut Noor Rahmad, kasus ini sendiri sudah beberapa kali di gelar ekspos kasus di Kejagung namun pihak Kejagung tetap mengembalikan perkara tersebut ke Kejatisu dan meminta pada Kejatisu segera melaporkan secara teknis hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya siang tadi, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku belum menerima laporkan teknis perkara kasus dugaan korupsi Rahudman. "Sampai saat ini kita belum mendapat laporannya. Segera kita minta Kejatisu untuk melaporkan permasalahan ini secara teknis, " ujar Darmono.

Seperti diketahui, dalam perkara ini pihak kejatisu telah menetapkan status tersangka pada Rahudman pada 26 Oktober 2010 silam, namun sempat 'dipetieskan' selama dua tahun, lalu diisukan perkara tersebut segera di SP3 oleh Kejatisu di era AK Basuni dan akhirnya pemeriksaan pertama kali dalam status tersangka baru dilaksanakan penyidik Kejatisu pada Desember 2012 silam. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum