post image
KOMENTAR
Dua bocah SD yakni, M Abrar (10) dan Zahra (10), warga Klambir V, Tanjung Gusta, Desa Helvetia, Deliserdang terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit, Jumat (8/2/2013). Pasalnya kedua bocah menderita luka-luka akibat tertimpa mesin genset dari atas truk TNI dengan plat nomor 5860-I.

Keterangan yang diperoleh MedanBagus.com dari warga sekitar menyebutkan, saat itu kedua bocah SD tersebut hendak akan membeli buku tulis setelah meminta izin kepada guru mengaji mereka sebelumnya.

Namun, di perjalanan mereka malah tertimpa mesin genset berukuran besar (yang biasa dipakai PLN, red) akibat terjatuh dari truk milik TNI karena ikatannya terlepas. Beruntung, kedua bocah itu terperosok ke dalam parit, sehingga genset itu tidak menimpa mereka, sebab kedua sisi parit menahan genset itu sehingga kedua bocah hanya mengalami luka ringan.

"Dari depan tempat mengaji kedua anak itu, gensetnya sudah tampak goyang karena ikatannya lepas. Ketika truk tepat berada di samping anak itu, gensetnya terjatuh kekiri dan menimpa mereka. Tapi beruntung saja mereka terdorong ke dalam parit, kalau tidak mungkin saja keduanya sudah meninggal. Truk TNI dengan Plat Nomor 5860-I," ucap Ucok (45), pemilik bengkel yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya, oleh warga kedua bocah itu dibawa ke RSU Restu Ibu, karena mengalami trauma psycologis dan luka memar. Namun, kedua korban harus dirujuk ke RSU Bunda Thamrin karena harus menjalani scaning.

"Kondisi kedua anak itu tidak begitu mengkhawatirkan, tetapi tulang kering kanan Zahra retak sehingga harus harus rawat inap," ucap perawat RSU Restu Ibu, yang tak mau namanya disebutkan.

Hafisa (40), ibu M Abrar, mengatakan, sopir truk TNI itu bertanggung jawab. "Saya tak tahu bagaimana dan siapa pelakunya. Tapi kata warga tadi itu truk ada lambang TNI nya dan mereka mau bertanggung jawab," ujarnya. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum