
Dimana ini bermula 17 Oktober 2012, sekira Pukul 12.30 WIB dengan saksi Polisi Suherman bersama dengan Siswoyo dan Muslim Buchari, yang mendapat informasi akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Pembangunan Medan Sunggal.
"Waktu dia (Kalis) melintas, kita langsung cegat dan kita periksa. Ternyata ada kantongan plastik yang digantung di kereta (red, sepedamotor). Setelah kita periksa, ternyata berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas koran," kata Muslim.
Saat itu, terdakwa menggunakan scopy warna hitam putih. Dimana mobil Avanza mendekati sepeda motor terdakwa. Dimana setelah mobil Avanza pergi dilakukan penangkapan terhadap sepeda motor terdakwa dan ditemukan plastik putih menggantung yang isinya Sabu-sabu 500 gram.
Dimana berdasarkan pengakuan terdakwa barang haram tersebut didapatkannya dari Abumin (DPO) yang akan diserahkan kepada Sir (DPO) dengan keuntungan Rp1.000.000 setelah mengantarkan barang haram itu.
Hal ini diungkapkan saksi polisi Muslim Buchari dan Richardo Siahaan, anggota Ditres Narkoba Poldasu yang menangkap Kalis. Usai mendengarkan persidangan dipimpin hakim ketua, I Dewa Gede Ngurah Adnyana menunda persidangan hingga 18 Februari 2013.
Nur Chalis dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup atau mati. [ans]
KOMENTAR ANDA