post image
KOMENTAR
Hariansyah Muda Siregar, pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta Medan yang bertugas di bagian Bimbingan Kesehatan dan Perawatan (Bimkeswat), dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti, pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dia dianggap terbukti mengedarkan 40 gram sabu-sabu bersama rekannya Ari Fernando Sitorus alias Acong, mantan narapidana narkoba yang pernah menghuni LP
Tanjung Gusta Medan.

"Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 112 KUHPidana," ucap
jaksa, Selasa (19/2). Selain diganjar hukuman kurungan badan, terdakwa
yang hari itu tampak mengenakan peci juga diwajibkan membayar denda
Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


"Bagaimana tanggapan saudara soal tuntutan itu?" tanya majelis hakim yang diketuai Rumintang SH.

Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa mengaku menerima tuntutannya dan
tidak akan mengajukan pembelaan (Pledoi). "Saya terima bu hakim," kata
terdakwa sambil menundukkan kepalanya.

Sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Tuti sebelumnya disebutkan, bahwa penangkapan terdakwa terjadi pada Kamis 7 Juni 2012 di sebuah rumah makan yang berada di depan Lapas Anak Tanjung Gusta Medan.

Penangkapan bermula dari adanya laporan salah satu pegawai lapas yang menyebutkan bahwa disana terdapat jaringan narkotika yang kerap mengedarkan sabu di dalam lapas.

Berdasarkan informasi itu, petugas Poldasu kemudian mengintai terdakwa. Untuk memastikan  terdakwa terlibat dalam kasus sabu, polisi kemudian mencoba memesan 40 gram sabu kepada terdakwa.

Mulanya, terdakwa mengaku sedang tidak
memegang sabu. Lalu terdakwa menghubungi rekannya Ari Fernando Sitorus alias Acong. Dalam percakapan via selular, Acong pun setuju akan
memberikan 40 gram sabu kepada terdakwa.

Setelah barang dinyatakan ada, terdakwa kemudian melakukan kontak
kepada petugas kepolisian yang menyamar. Dalam percakapan itu
disepakati transaksi bakal dilakukan di salah satu rumah makan
di depan lapas Tanjung Gusta Medan.

Setelah bertemu,  petugas lantas bertanya kepada terdakwa prihal sabu pesanannya. Begitu sabu tersebut diserahkan oleh terdakwa, petugas langsung menangkap
terdakwa dengan barang bukti sabu seberat 40 gram.

Usai mendengarkan tuntutan JP, majelis hakim kemudian menunda
persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan/vonis. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum