post image
KOMENTAR
Pihak terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi Rasyid Rajasa menegaskan, surat perdamaian yang diajukan dalam kasus kecelakaan mobil BMV versus Luxio adalah keinginan dari keluarga korban.

Keluarga Hatta Rajasa tidak memaksa mereka menerima surat perdamaian.

“Tentang Surat Perdamaian, dalam hal ini yang mengajukan perdamaian adalah dari para korban atas kemauan mereka sendiri kepada pihak keluarga dari Bapak Hatta Rajasa,” ujar pengacara terdakwa Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi di Jakarta, Kamis (21/2).

Dikatakan, surat perdamaian itu diajukan karena korban menyadari kecelakaan itu adalah musibah dan bukan kesalahan kliennya. Menurut Riri, dengan kesadaran korban sendiri dari proses awal di Kepolisian juga telah mengirim surat ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktorat Laka Lantas agar proses yang dijalani kliennya dihentikan.

“Mereka menganggap kecelakaan itu adalah musibah di luar kuasa siapapun dan para korban telah mengikhlaskan semuanya,” katanya.

Menurut dia, para korban berharap demi terciptanya keadilan meminta Rasyid tidak dihukum. Hal itu menurut Riri karena korban menyadari Rasyid adalah korban musibah kecelakaan lalu lintas dan bukan kesalahan kliennya.

Terkait pemberian santunan yang diberikan Hatta Rajasa kepada para korban merupakan bentuk kemanusiaan atas dasar nurani dan tanggung jawab terhadap sesama. [ant/wid/rmol/ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum