post image
KOMENTAR
Hak asuh atas anak memang sangat rentan menjadi masalah dan sering berakhir dengan pengadilan. Seyogianya Hak Asuh atas anak itu berada pada ibu atau ayahnya.

Namun, tidak seperti yang dialami Noni Nora (23), warga Jalan Tanah Jawa, P.Siantar, Minggu (10/3/2013) malam. Pasalnya, anaknya Noni, Arthur (2), itu berada ditangan mertuanya, Mariana (50), warga Bengkulu. Akibatnya, pihak keluarga mendatangi Mapolsekta Medan Baru meminta hak Arthur diserahkan ke ibunya, Noni.

Informasi yang diperoleh MedanBagus.Com, Noni menikah dengan suaminya, yang tak lain anaknya Mariana, sang mertua. Namun, pernikahan tak berjalan lancar karena sang suami bertindak anarkis dan kasar.

Tak terima, akhirnya Noni pun menceraikan suaminya dan anaknya berada di tangan Noni.

Sekitar dua bulan lalu, Januari 2013, sang suami mengambil anak hasil pernikahan mereka, Arthur dan membawanya ke Bengkulu. Setelah di Bandung, anak itiu diserahkan kepada ibunya (mertua Noni).

Tak berapa lama di Bengkulu, Mariana pun ke Medan dan selanjutnya akan berangkat ke Aceh untuk menjenguk saudaranya yang sedang dirawat di Aceh.

Tapi kedatangan Mariana diketahui Noni dan keluarganya di Jalan Gajah Mada, Medan.

Noni pun menjemput sang anaknya, Arthur yang berada di tangan mertuanya itu. Tapi Mariana tak memberikannya hingga terlibat percekcokan.

Petugas Polsekta Medan Baru tiba di Jalan Gajah Mada, salah satu pool bus tujuan Aceh.

Tapi, Arthur tak diberikan sang nenek kepada ibunya, Noni saat sudah di Mapolsekta Medan Baru. Akhirnya Mapolsekta Medan Baru pun diramai-ramaikan pihak keluarga Noni dan meminta kepada Mariana agar Arthur diserahkan dengan baik-baik.

Noni mengaku, dia sudah dua bulan tak bertemu dengan anaknya dan dia menginginkan anaknya, Arthur kembali kepada dirinya.

"Suami saya mengambil sewaktu dari rumah dan dia mengambilnya diam-diam dari saya dan saya mendapatkan informasi ada di Medan makanya saya dan keluarga menjemputnya tapi mertua saya tak memberikannya," ujar Noni dengan tangis sedih.

Tapi, sang mertua, Mariana walau pun sudah di Polsekta Medan Baru tetap tak memberikan Arthur kepada ibunya. "Dia tak mau saya berikan kepada ibunya," ucap Mariana.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mengaku, pihaknya sudah memediasi dengan baik tapi tak diberikan dan kita akan menyerahkan ke instasi yang terkait.

"Anak itu merupakan hak ibunya dan sang mertua tak berhak. Jadi kita serahkan ke instasi terkait," akunya.

Setelah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, akhirnya mereka pun sepakat dan Mariana pun setuju ikut dengan keluarga Noni saat itu juga dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya Polsekta Medan Baru yang sebelumnya diramaikan pihak keluarga selama 5 jam itu akhirnya sepi kembali dan berjalan seperti semula. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum