post image
KOMENTAR
Belasan purnawirawan ABRI dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan berseragam lengkap mendatangi Polsekta Percut Sei Tuan untuk melaporkan hilangnya 2 buah plang Komplek Veteran yang berada di Jalan Rumah Sakit Haji Pasar IV, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kamis (14/3/2013).

Dua buah plang yang hilang tersebut bertuliskan "Tanah Ini Milik TNI Purnawirawan ABRI, Dilarang Masuk KUHP 551", yang ditancapkan di tanah komplek veteran yang dipasang pada Jumat (8/3/2013) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedatangan pensiunan Veteran LVRI ABRI tersebut karena hilangnya plang di Komplek Veteran 2 buah. Tak berselang berapa lama kemudian, sekitar 3 hari lalu, plang juga hilang dari komplek tersebut tepatnya Senin (11/3/2013) lalu.

Muktar (71), salah seorang Purnawirawan ABRI  mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah mereka tempati sejak tahun 80-an lalu. Namun, tambahnya, belakangan datang pengembang yang mengaku-ngaku bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. "Bahkan ada pihak-pihak tertentu yang hendak mengintimidasi kami agar kami keluar dari tanah itu," ucapnya.

Laporan tersebut pun dibuat atas nama Usman, yang merupakan Sekretaris Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STM MH) Tanah Purnawirawan ABRI yang merupakan anak salah satu veteran  purnawirawan ABRI. Laporan tersebut diterima Polsekta Percut Seituan dengan Nomor Laporan : STPL/721/K/III/2013/Percut.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Faidir Chaniago mengaku, telah menerima laporan dari para purnawirawan ABRI tersebut. "Laporannya sudah kita terima tapi kita harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu karena kita tidak mengetahui siapa pelakunya," ucapnya.

Usai membuat laporan, belasan Purnawirawan ABRI dengan didampingi FKPPI dan PPM tersebut kembali pulang sembari menunggu kinerja Polsekta Percut Sei Tuan. [rob]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum