post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum menegaskan tetap menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.

"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013," kata Jaksa Penuntut Umum, Soimah, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Nota pembelaan terdakwa yang dibacakan dalam sidang tanggal 14 Maret lalu, katanya, tidak membuat jaksa mengubah tuntutan.

"Kami harus konsekuen atas tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.

Soimah juga mengatakan bahwa jaksa tidak sependapat dengan analis yuridis yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoi.

"Analis yuridis penasihat hukum, kami tidak sependapat karena fakta persidangan sudah diuraikan cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis," katanya.

Saat menyampaikan duplik, pengacara Rasyid, Anantha Budiartika, menyatakan tetap pada pledoi yang dibacakan pada 14 Maret. [rob]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum