post image
KOMENTAR
Kalau Jonson, oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Uluan, Kabupaten Toba Samosir hari ini dijatuhi hukuman 14 bulan penjara lantaran terbukti korupsi yang merugikan negara Rp 18.506.840, maka hukuman serupa dijatuhkan pada Syarif Muda Hasibuan, terdakwa koruptor yang merugikan negara Rp2,4 miliar. Keduanya sama-sama divonis 14 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan  yang digelar pada ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2013).

Terbukti merugikan negara Rp2,417 miliar, yang diduga diselewengkan dari sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu Tahun Anggaran 2010 yang tidak disetorkan pada kas daerah, Syarif Muda Hasibuan yang ketika itu menjabat Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu akhirnya dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara.

Selain kurungan 14 bulan penjara, ketua majelis hakim M Nur juga membebani terdakwa denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu, hakim pun mengenakan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp700 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Di mana jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan hukuman badan selama 7 bulan penjara (subsider 7 bulan penjara).

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berterus terang saat persidangan, sopan.

Namun, vonis yang diberikan majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa pada saat itu menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.

Kala itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu Tahun Anggaran 2010 yang tidak distorkan pada kas daerah yang dilakukan bersama-sama  dengan Darwinsyah (Kepala Kesbangpol sudah vonis).

Terdakwa saat itu dianggap bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korup. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum